Polresbontang.com – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan Mobil yang terjadi pada bulan Januari 2020 lalu. Polisi berhasil menangkap seorang pria yang diduga pelaku dan mengaku bernama AS (34) warga Jl. MT. Haryono Rt. 28 Kel. Api-api Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Pria yang tidak lulus SD (Sekolah Dasar) ini berhasil menjualkan mobil milik korban seharga Rp. 40 juta, namun uang hasil penjualan dihabiskan dan tidak diserahkan sepeserpun kepada korban selaku pemilik mobil.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kapolsek Bontang Utara AKP H. Eko Wahyono menjelaskan awal mula kejadian pada hari Minggu (17/5/2019) korban memperbaiki Mobil jenis Kijang Pick Up KT 8299 LD dibengkel AAN di Jl. Parikesit Rt. 07 Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Setelah kondiisi mobil sudah baik, korban ingin menjualnya dengan harga Rp. 40 juta. Sekitar bulan Januari 2020 tiba-tiba datang Tersangka kekantor Dinas PPKB dimana korban bekerja dan menyampaikan bahwa ada yang mau lihat mobil dan surat- suratnya, kemudian pelapor menyerahkan surat mobil KT 8299 LD berupa STNK asli dan BPKB asli kepada tersangka, kata Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, Sekira bulan Februari 2020, Tersangka datang lagi kekantor PPKB tempat Korban bekerja dan menyampaikan bila mobil KT 8299 LD sudah laku / terjual, kemudian Korban menanyakan “mana uang nya” dan tersangka menjawab uang nya sudah habis di pakai.
Hingga saat ini tersangka tidak pernah menyerahkan uang hasil penjualan mobil tersebut, akibatnya korban mengalami kerugian sebesar Rp. 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah). Korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Bontang Utara, jelas AKP H. Eko Wahyono
Senin (29/6/2020), kami berhasil mengamankan pelaku dan saat ini tersangka berada di Mapolsek Bontang Utara guna menjalani pemeriksaan, terhadapnya penyidik menjerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara, pungkasnya.