Polresbontang.com – Unit Reskrim Polsek Marangkayu – Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian roller kompeor milik PT. Indominco Mandiri.
Sabtu (30/5/2020) sekira jam 00.30 wita, Unit Reskrim Polsek Marangkayu sekaligus mengamankan tiga orang dirumahnya di Desa Santan Ilir Kec. Marangkayu, yang mengaku bernama R (20), A als B (20) dan S (23).
Kepada Polisi, Pelaku mengaku sudah 4 kali melakukan perbuatan yang sama yakni mengambil barang di dalam gudang Indominco Mandiri.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan Kejadian Pencurian tersebut diketahui pada Kamis (21/5/2020) sore, Saat anggota Security PT. Indominco melakukan patroli pengecekan Aset Perusahaan di laydown dekat power plan PT. INDOMINCO MANDIRI Desa. Santan Ilir Kec. Marangkayu.
Petugas Patroli mendapati kunci gembok pintu pagar dalam keadaan rusak, kemungkinan rusak akibat di potong dengan menggunakan gergaji oleh seseorang, pengecekan dilanjutkan didalam gudang ternyata 7 (tujuh) buah roller kompeor, 15 (lima belas) lembar besi griting dan kabel ground dalam gulungan sudah tidak ada di tempat atau hilang, terang AKP Suyono.
Akibat kejadian tersebut Korban (PT. Indominco Mandiri) mengalami kerugian berupa 7 (tujuh ) buah Roller conveyor, 15 (lima belas) lembar besi kriting dan kabel ground sepanjang+ 50 Meter dengan total kerugian mencapao Rp. 90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah), lanjut Suyono.
Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Marangkyu. Ketiganya dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Pemeberatan dengan ancaman 7 tahun penjara, pungkasnya.