Polresbontang.com – Polisi akan membubarkan kerumunan di tempat-tempat umum untuk mencegah penularan virus Corona (COVID-19). Tindakan itu merupakan tindak lanjut maklumat Kapolri terkait penyebaran COVID-19.
“Polri tidak ingin akibat kerumunan, apalagi hanya nongkrong-nongkrong (kumpul-kumpul), penyebaran virus ini bertambah. Kami akan melakukan pembubaran, bila perlu dengan sangat tegas,” kata Kadiv Humas Polri Irjen M Iqbal di Mabes Porli, Jakarta, Senin (23/3/2020).
Belakangan ini banyak acara, kegiatan, bahkan hajatan pernikahan, namun kami masih toleransi, karena penyebaran Covid-19 terus bertambah dan meluas, maka kami akan bertindak tegas namun tetap mengedapankan tindakan humanis, terang Irjen M. Iqbal.
Sementara Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kepada media ini menerangkan Polri turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
Berbagai Sosialisasi dan Himbauan telah kami sampaikan, seperti Pemasangan Baliho, Spanduk, Penyebaran / Pemasangan Brosur Maklumat Kapolri, Himbauan oleh Babinsa dan Bhabinkamtibmas, himbauan melalui berbagai Media.
Bila masih ada yang bandel tidak segan-segan, akan kami tindak dan akan kami jerat pidana untuk warga yang masih bandel menyelenggarakan keramaian, tontonan, keluyuran dan berkumpul di ruang publik.
“Bila Himbauan, baik oleh TNI, POLRI dan Pemerintah Daerah tidak dihiraukan, kami akan bubarkan dan bila mereka menolak atau melawan aparat, kami akan bertindak tegas, Polri akan memakai Diskresi Kepolisian dalam membubarkan kerumunan massa yang tidak jelas”.
Kapolres Bontang juga menyatakan akan ada tindakan tegas saat masyarakat tidak bergeming saat diminta kembali ke rumah masing-masing. Semua ini kami lakukan untuk keselamatan dan kesehatan masyarakat Bontang.
“Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa berpegang pada asas keselamatan rakyat. Saya ulangi, asas keselamatan rakyat yang menjadi hukum tertingginya,” jelas Boyke panggilan Kapolres Bontang.
“Apabila ada masyarakat yang bandel, tidak mengindahkan perintah personel yang sedang bertugas untuk kepentingan negara dan masyarakat, kami akan menindak tegas dan akan kami jerat dengan Pasal berlapis yakni Pasal 212 dan 216 dan 218 KUHPidana, terang pucuk pimpinan Polres Bontang.
Jika perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih akan kami jerat dengan Pasal 214 KUHPidana, dengan ancaman pidananya maksimal menjadi tujuh tahun penjara, jelasnya.