Polresbontang.com – Sebagaimana telah dijelaskan pada undang-undang dan perjanjian internasional (pasal 8 ayat (2) UU No. 6 / 2011) yaitu setiap orang yang masuk diwilayah Indonesia wajib memiliki Visa yang sah dan masih berlaku, kecuali ditentukan berdasarkan undang-undang dan perjanjian internasional.
Dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan Negara, maka setiap orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia harus memiliki kelengkapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Hari ini Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Timur membentuk tim pengawasan orang asing (timpora) Kabupaten Kutai Kertanegara di Gedung Serbaguna Kec.Muara Jawa, Rabu (11/3/2020).
Pembentukan dan Pengukuhan Tim PORA ( Pengawasan Orang Asing ) Kab. Kutai Kartanegara Tahun 2020 yang diadakan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Kalimantan Timur diikuti Para Danramil, Kapolsek, Babinsa, Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa.
Dibentuknya Timpora ini bertugas melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing yang ada diwilayah masing-masing, serta memberikan saran dan pertimbngan kepada instansi terkait dalam rangka melakukan tindakan terhadap orang asing yang melakukan pelanggaran.
Nantinya Timpora yang menemukan tindak pidana dalam operasi gabungan akan diserahkan kepada pemerintah terkait serta melaksanakan rapat koordinasi antar instansi yang berhubungan dengan keberadaan dan kegiatan orang asing dimasing-masing wilayah.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas AKP Suyono mengatakan Pejabat di lingkungan Polres Bontang yang mengikuti acara tersebut yakni Kapolsek Muara Badak dan Kapolsek Marangkayu yang masuk dalam wilayah Kabupaten Kutai Kertanegara.