Polresbontang.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak Polres Bontang berhasil mengamankan 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang juga diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan ( 3,00 gram).
Selain barang haram tersebut, Unit Reskrim Polsek Muara Badak juga berhasail mengamankan 1 (satu) Unit Hanphone merk samsung warna Hitam dan 4 (empat) lembar tisu warna putih pembungkus Sabu dari tangan pelaku.
AA (28) warga Jl. Dermaga Baru RT. 12 Desa Muara Badak Ilir Kecamatan Muara Badak ditangkap disalah satu rumah kosong di Jl.Sultan Hasanuddin Gang Delta RT. 06 Desa Badak Baru Kecamatan Muara Badak.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf kepada media ini menerangkan bahwa pengungkapan kasus peredaran Narkoba berkat informasi dari masyarakat.
Mendapat Informasi anggota langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah kososng sesuai informasi tersebut. Saat anggota sampai depan rumah, melihat gelagat mencurigakan penghuni rumah dan anggota langsung melakukan penggerebegan dan melakukan penggeledahan rumah dengan di dampingi Ketua Rt.06 Dusun Perintis Desa Badak baru yaitu Sdr. Sudarko, terang M. Yusuf.
Hasil penggeledahan anggota menemukan berupa 3 (tiga) poket plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan, 1 (satu) Unit Hanphone merk samsung warna Hitam dan 4 (empat) lembar tisu warna putih sebagai pembungkus di bawah Lemari Es (Kulkas) di dapur, lanjut Kapolsek,
Selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke Polsek Muara Badak untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang – Undang Republik Indonesia NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 sampai 20 tahun penjara, imbuh Iptu Suyono Kasubbag Humas Polres Bontang..