Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Bontang Utara, Amankan Pria 19 Tahun

by Redaksi Polres Bontang News
November 25, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com –  Seseorang mengambil barang sebagian atau seluruhnya milik orang lain tanpa seizin pemiliknya dengan maksud hendak memilikinya merupakan pelanggaran hukum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian.

Unit Reskrim Polsek Bontang Utara – Polres Bontang berhasil mengungkap Kasus Pencurian Bor dan Gerinda di Bengkel Las Pelangi Steel Jl. Slamet Riyadi Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, Minggu (24-11-2019).

BacaJuga

Wadir Samapta Polda Kaltim Pimpin Langsung Apel Pemberangkatan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja

Wadir Samapta Polda Kaltim Pimpin Langsung Apel Pemberangkatan Tradisi Pembaretan Bintara Remaja

September 25, 2023
Apel Besar Peringatan Hari Pramuka Ke-62 Tahun 2023, Pramuka Sebagai Wadah Pembentukan Karakter

Apel Besar Peringatan Hari Pramuka Ke-62 Tahun 2023, Pramuka Sebagai Wadah Pembentukan Karakter

September 25, 2023

Polisi berhasil mengendus dan menangkap Pelaku yang mengaku bernama AR (19) warga Jl. Pipa Pertamina Rt. 23 Kel. Guntung Kec. Bontang Utara Kota Bontang .

Pengungkapan ini dilakukan Polisi setelah menerima Laporan (6/11/ 2019) dari korban HARIS ROHMAN HAKIM warga Perum Lembah Asri C-14 Rt. 51 Kel. Belimbing Kec. Bontang Barat Kota Bontang. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 5.750.000,- (Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Dari rumah pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (Satu) Buah Gerinda dan 1 (Satu) Buah BOR.

Kapolres Bontang Akbp Boyke Karel Wattimena melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus pencurian dan berhasil mengamankan pelakunya di wilayah Bontang Utara.

Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Bontang Utara guna menjalani proses penyidikan, terhadapnya Penyidik menjerat dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara, jelas Suyono.

Previous Post

Kasat Binmas, Sosialisasi Penerimaan Anggota Polri ke Sekolah

Next Post

Kabag Sumda Polres Bontang Hadiri Upacara Pelantikan Sekda Kota Bontang

Next Post

Kabag Sumda Polres Bontang Hadiri Upacara Pelantikan Sekda Kota Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim
Hosted in Niagahoster

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Vision Web Development, Bontang-Kaltim
Hosted in Niagahoster