Polresbontang.com – Teka-teki Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Toko Wardah di Jalan Jamrud 4 RT 44 Kelurahan Berbas Tengah, Kecamatan Bontang Selatan, Kota Bontang yang heboh di Media Soasial berhasil diungkap pihak Kepolisian.
Toko Wardah disatroni dua pelaku curas pada Jumat (18/10) siang sekitar pukul 12.20 Wita atau saat umat Muslim melaksanakan Shalat Jumat. Saat itu di toko hanya ada Febi Sesariyani (19) yang merupakan karyawan kasir toko tersebut.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Selatan Akp Hendro Wibowo menerangkan Kejadian begitu cepat, saat Febi menjaga toko seorang diri tiba-tiba datang seorang laki-laki yang langsung meminta uang yang ada di mesin kasir. Spontan Febi menolak, saat bersamaan laki-laki tersebut menarik dan memukul Febi sebanyak satu kali.
Usai memperdaya Kasir, pelaku langsung membuka kunci mesin kasir serta mengambil sejumlah uang tunai dan langsung melarikan diri ,” beber Kapolsek Bontang selatan, AKP Hendro Wibowo.
Akibat kejadian tersebut korban Bambang Warsono mengalami kerugian uang sebesar Rp 700 ribu. Oleh karena itulah korban langsung melapor ke Kantor Polsek Bontang Selatan, pada Sabtu (19/10).
“Begitu dapat laporan, langsung saya perintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan, dan Alhamdulillah dalam waktu 2X24 jam pelaku berhasil kita amankan dirumah masing-masing, mereka semua warga Bontang”, katanya.
“Pelaku ada dua, satu yang meng-eksekusi masuk ke dalam toko, satunya menunggu di atas motor sambil memantau situasi,” lanjut Hendro.
Mereka adalah RK (26) warga Jalan Zamrud II RT 042 Kelurahan Berbas Tengah, dan IH (25) Jalan Sam Ratulangi Gang Kerapu I RT 016 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang, papar Hendro Wibowo.
Keduanya ditangkap oleh unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, bersama unit Rajawali Polres Bontang, dan unit Reskrim Polsek Bontang Utara, lanjut Hendro.
“Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polsek Bontang Selatan berikut Barang Bukti berupa 1(satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) buah helm yang digunakan saat melakukan aksi pencurian dengan kekerasan.” pungkasnya.
Terhadap tersangka Penyidik menjerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.