Polresbontang – Dua hari Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Badak berhasil mengungkap 2 (dua) kasus Pencurian perangkat Komputer milik Kantor Desa Suka Damai Kec. Muara Badak.
Pertama Senin (7/10/2019), Polsek Muara Badak berhasil mengamankan pelaku atas nama YH (32), hari ini Rabu 9/10/2019 (red. kemarin) kembali berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pelaku bernama DA (29).
Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono kepada media ini menerangkan selain kegigihan dan keuletan anggota dilapangan, keberhasilan mengungkap kasus Pencurian ini berkat kerjasama masyarakat dengan Kepolisian.
Awalnya kami berhasil mengungkap kasus Pencurian Monitor Komputer dengan pelaku bernama YH, hasil pengembangan dan keterangan YH, bahwa mereka juga pernah disuruh DA untuk menjualkan perangkat Komputer berupa 8 buah CPU, terang Suyono.
Lanjut Suyono, Dari keterangan YH tersebut, bersama YH kami langsung melakukan pencarian dan berhhasil mengamankan DA di rumahnya di Jl. Poros Samarinda – Bontang KM 52 RT.08 Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak.
Dari rumah DA kami mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit CPU merk Simbada Sim-x s 2602, dimana barang tersebut diakui DA yang diambil dari Kantor Desa Suka Damai, sedangkan yang 7 unit CPU telah dijual, terangnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Badak. Terhadap pelaku DA, Penyidik menjerat dengan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara, pungkas Suyono.