Polresbontang.com – Dalam waktu 3 jam, Tim Rajawali Polres Bontang berhasil menangkap dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak Pidana Pengeroyokan, Senin (30/9/2019).
“Akibat Pengeroyokan tersebut korban RANGGGA AJIS SAPUTRA mengalami luka pada bagian hidung dan mengalami pendarahan”.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasat Reskrim Akp Mahfud membenarkan adanya kejadian Pengeroyokan di Jl. Kapt. Piere Tendean Kel. Bontang Kuala Kec. Bontang Utara Kota Bontang tadi malam .
Begitu mendapatkan informasi adanya Peristiwa Pengeroyokan tersebut, Tim Rajawali dan Piket Sat Reskrim Polres Bontang langsung mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi di TKP, terang Akp Mahfud.
Tepat jam 03.00 wita, Tim Rajawali mendapat informasi adanya pelaku bernama PP alias RP (24) warga Jl. Ahmad Yani Rt. 25 Kel. Api – api Kec. Bontang Utara Kota Bontang dan satu pelaku berinisial AK (17).
Lanjut Kasat Reskrim, Tidak memakan waktu lama, Tim Rajawali yang dipimpin langsung Kanit Opsnal Sat Reskrim Ipda Mandiono berhasil meringkus ke dua pelaku di Jl. MH. Thamrin Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara Kota Bontang.
Saat ini kedua orang pelaku diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjeratnya dengan KUHPidana Pasal 170 tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.