Bontang – Polres Bontang – Polda Kaltim – Malam ini Rabu (11/9/2019) Polres Bontang menerima TIM SUPERVISI dan ASISTENSI FUNGSI PROPAM POLRI TAHUN 2019 di Wilayah Polres Bontang – Polda Kaltim, yang di terima langsung Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, SIK, SH, M.Si.
Dengan didampingi Tim dari Bid Propam Polda Kaltim, Tim Supervisi dan Asistensi Div Propam Polri Thn 2019 juga mwemberikan pengarahan kepada Pejabat Utama (PJU) Polres Bontang di Rupatama Polres Bontang.
5 orang Tim Supervisi dan Asistensi Div Propam Polri Thn 2019 yang dipimpin KOMBES POL BAMBANG SUTOYO Sst.,M.K.,M.H memberikan arahan antara lain tentang Pelanggaran Disiplin dan Kode Etik Polri.
Kombes Pol Bambang juga memaparkan tentang Kejadian yang melibatkan anggota Polri Tahun 2017 dan 2018 antara lain Pengaduan Masyarakat, Rehabilitasi terhadap anggota Polri, Kegiatan OTT terhadap anggota Polri sebagai bentuk pemberantasan korupsi, Kebijakan Kapolri dalam penjatuhan hukuman Keputusan sidang KKEP berupa Rekomendasi PTDH diantaranya Kasus Asusila, Narkoba, tindak pidana korupsi, curat, curas, curanmor dan penyalahgunaan Dipa / Anggaran.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, SIK, SH, M.Si, Wakapolres Bontang Kompol Anugrah Indrawan Wijaksana, SH, Para Kabag, Para Kasat, Para Kapolsek Bota, Para Kasi dan Anggota Propam Polres Bontang.
Tim Supervisi dan Asistensi Div Propam Polri Thn 2019 juga memberikan penekanan tentang Perkap No 16 thn 2016 ttg Pedoman pengendalian massa, Perkap No 01 thn 2019 ttg Penggunaan kekuatan, Perkap No 01 thn 2010 ttg Penanggulangan Anarkis, Perkap No 14 thn 2011 ttg Kode Etik Profesi Polri dan Perkap No 02 thn 2016 ttg Penyelesaian Garplin.
Usai memberikan Pengarahan, Tim Supervisi dan Asistensi Div Propam Polrilangsung menuju Polres Kutai Timur dalam kegiatan yang sama.