Bontang – Masih ingat peristiwa Perampokan yang terjadi di BTN PKT Bontang pekan lalu, Polres Bontang – Polda Kaltim bergerak cepat, begitu menerima laporan belasan personilnya langsung mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kompleks Perumahan BTN Pupuk Kaltim.
Pengamanan TKP, Olah TKP dan Penyelidikan dengan meminta keterangan beberapa saksi langsung dilakukan juga mengamankan barang-barang di TKP antara lain KTP, SIM, Jaket, Hp, tas ransel, badik dan pisau stenlis.
Barang-barang tersebut ada milik korban dan juga diduga milik pelaku. Dari hasil Olah TKP dan Keterangan lima orang saksi yang telah dimintai keterangan serta hasil Gelar Perkara Polres Bontang menetapkan Muhammad Taufik Eriandi alias Erik (32) sebagai Pelaku Pencurian dengan Kekerasan.
“Usai Penetapan Tersangka dan diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO), Polres Bontang langsung melakukan Press Release dan meminta bantuan Polda Kaltim dan Polres Jajaran untuk melacak keberadaan tersangka, juga memberikan himbauan kepada masyarakat.
Satu hari setelah Polres Bontang merelease ke Media, Tersangka Erik menyerahkan diri ke Mako Polres Bontang yang didampingi keluarganya, Selasa (16/7/2019 jam 15.00 Wita).
Dalam keterangannya kepada penyidik, “Tersangka mengakui semua perbuatannya dan menyesal atas perbuatannya, makanya menyerahkan diri”.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, kecuali Mobil Avanza milik korban yang sempat dibawa kabur masih di Pos Polisi Km. 53 Tahu Sumedang Samboja. (PB.yon).