Polda Kaltim, Polres Bontang – Anggota Unit reskrim Polsek Marang Kayu Polres Bontang berhasil meringkus satu dari empat DPO (Daftar Pencarian Orang) kasus narkoba. Dia berinisial AN, warga KM 29 Desa Sebuntal , Kecamatan Marang Kayu, Kabupaten Kukar.
Kapolres Bontang AKBP Siswanto Mukti, SIK. SH.MSi SIK melalui Kasubag Humas IPTU Suyono saat jumpa pers , kemarin (28/03) mengatakan, tersangka ditangkap Rabu 27 Maret 2019 sekitar pukul 22.30 WITA.
“Penangkapan AN berlangsung dalam Jl. MH. Thamrin Kel. Bontang Baru Kec. Bontang Utara tepatnya di kamar penginapan Hotel Rahayu,” ujar IPTU Suyono.
Menurutnya, AN merupakan DPO kasus Narkotika Pada hari Minggu 17 Maret2019 yang melarikan diri pada saat penggerebekan di rumahnya di Desa Sebuntal Km 29 yang pada saat itu sedang pesta Narkotika bersama Pelaku lainnya yang bernam Burre setelah melaksanakan transaksi jual beli narkotika tersebut.
Iptu Suyono juga menuturkan, penangkapan bermula sekitar pukul 22.30 WITA petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa DPO AN berada di Penginapan Rahayu di Jl. MH Thamrin Kel. Bontang Baru Kota Bontang.
Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergegas menuju TKP. AN diamankan saat sedang istirahat dalam Kamar tempat penginapan Rahayu tersebut. Setelah diintrogasi petugas, tersangka mengakui bahwa dirinya pada tanggal 17 maret 2019 telah melakukan transaksi narkotika dengan Burre sekaligus melaksanakan pesta narkoba di rumahnya.
“Saat itu AN berhasil melarikan diri setelah Unit Reskrim Polsek Marang Kayu yang dipimpin Bripka Ambotang dkk menggerebek rumahnya dan hanya menangkap pelaku an. Burre serta mengamankan Barang bukti di rumah sdr. AN tersebut berupa 1(satu) set Bong/ alat hisap sabu, 1 (satu) buah dompet, uang senilai satu Juta rupiah yang pada saat itu di serahkan oleh pelaku AN kepada pelaku Burre sebagai DP pembelian Narkotika jenis sabu tersebut dan Narkotika yang diduga sabu dengan berat kotor 22,08 gram
Setelah dilakukan penggeledahan badan pelaku AN di dalam kamar penginapan tempat persembunyiannya, ditemukan barang bukti berupa 1 buah timbangan, beserta 1 unit handphone.
Atas kejadian tersebut Pelaku beserta barang bukti dibawa unit Reskrim Polsek Marang Kayu ke Polsek Marang kayu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Ditempat terpisah AKBP Siswanto Mukti,SIK.SH.MSi menambahkan “saya sangat mengapresiasi kinerja unit opsnal reskrim Polsek Marang kayu dan saya tidak akan pandang bulu terhadap pelaku Narkoba akan ditindak tegas sejalan dengan negara yang perang terhadap Narkoba”, ujar Kapolres.