Bontang, Sungguh miris kelakuan pelajar SLTA ini, nekat mengambil Sepeda Motor milik orang lain tanpa seijin pemiliknya, tidak hanya itu pelajar tersebut juga menabrak sebuah mobil dengan sepeda motor hasil curian dan langsung melarikan dari menghindari tanggung jawab.
Mereka adalah RZ ( 19 ) warga JL. WR Supratman gang H. Hapasar Rt 24 Kelurahan Tanjung Laut Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang yang telah mengambil Sepeda Motor milik Bulang warga Jl. Habibon Rt 35 kelurahan tanjung laut kecamatan bontang selatan kota bontang, Selasa 29/1/2019.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna biru nomor polisi KT 3628 DV dengan kerugian materil RP 17.000.000 ( tujuh belas juta rupiah ).
RZ berulah kembali menabrak sebuah Mobil dan langsung melarikan diri dengan meninggalkan Sepeda motor yang dikendarai, Pemilik mobil bernama Lupe langsung memeriksa motor yang menabrak mobilnya dan menemukan selembar STNK, setelah mencari tahu alamat tersebut ternyata sepeda motor tersebut milik Bulang yang telah hilang.
Berdasarkan kejadian tersebut Polisi melakukan Penyelidikan dengan memintai keterangan pemilik Mobil korban kecelakaan tersebut yang mengenali ciri-ciri pelajar yang masih menggunakan seragam sekolah, tanpa susah payah Polisi langsung meluncur ke Sekolah dimaksud dan meringkusnya di Sekolah.
Dari tangan pelaku Polisi berhasil mengamankan Barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio warna biru tanpa nomor polisi bagian belakang plat bertuliskan KT COMEL ( nomor polisi asli KT 3626 DV, 1 (satu) buah kunci kontak yamaha dan 1 (satu) lembar STNK.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kapolsek Bontang Selatan Iptu Yurisca yang didampingi Kasubbag Humas Iptu Suyono membenarkan bila anggotanya berhasil mengungkap kasus Pencurian Kendaraan Bermotor diwilayahnya.
Iptu Yurisca juga menjelaskan Modus tersangka dalam melakukan perbuatannya dengan cara menggunakan anak kunci palsu yang sudah disiapkan dan kondisi kunci kontak sepeda motor yang di curi memang dalam kondisi rusak / dol, tambah Yurisca.
Saat ini Tersangka dan barang bukti saat ini diamankan di Polsek Bontang Selatan – Polres Bontang – Polda Kaltim, dalam kasus ini Penyidik menjerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.