Bontang, Kamis (21/2) Unit Reskrim Polsek Muara Badak Polres Bontang berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan atas nama HR (33) warga Jl. Kapitan RT. 008 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak, pelaku ditangkap setelah sembunyi sejak kejadian Minggu 17/2 silam.
Kapolres Bontang Akbp Siswanto Mukti melalui Kasubbag Humas Iptu Suyono menjelaskan bila Kejadian Penganiayaan dengan menggunakan sebilah parang tersebut terjadi Minggu 17/2 di Jl. Kapitan Toko Lima Gg. Kepiting RT. 008 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Wilayah Polres Bontang, terang Suyono..
Akibat perbuatan pelaku, Korban bernama AR warga Jl. Kapitan Toko Lima Gg. Kepiting RT. 008 Desa Muara Badak Ilir Kec. Muara Badak Wilayah Polres Bontang tidak mengalami luka karena sempat menghindar dan melakukan perlawanan dengan menangkis sabetan parang pelaku, jelas Iptu Suyono.
Kasubbag Humas Iptu Suyono, juga menjelaskan bahwa awal mula kejadian saat korban sedang memperbaiki teras rumahnya, datang tersangka dan bertanya “siapa yang memindahkan kapal miliknya”, yang dijawab oleh korban “itu beritanya dia saja dia juga yang punya patok”, mendapat jawaban tersebut Tersangka marah dan mengambil parang yang ada di depan rumahnya kemudian menimpaskan parang kearah korban namun korban menghindar dan menangkis tebasan parang dengan menggunakan palu hingga parang yang digunakan pelaku terlepas, belum puas tersangka kembali memukul korban dan melarikan diri, terang Suyono..
Akhirnya Polisi berhasil mengendus keberadaan tersangka dan berhasil menangkap tanpa perlawanan dengan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang gagang terbuat dari kayu warna coklat, panjang 40 Cm dan 1 (satu) buah palu panjang 30 cm gagang terbuat dari kayu berwarna hitam.
Saat ini Tersangka berikut Barang Bukti diamankan di Polsek Muara Badak, dalam kasus ini Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Jo Pasal 351 Ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, pungkas Suyono