Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Narkoba

Polres Bontang Bekuk Seorang Wanita, Ternyata Residivis Kasus Narkoba

by Redaksi Polres Bontang News
July 27, 2020
in Narkoba
Reading Time: 2 mins read
0
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BacaJuga

Edarkan Sabu Di Satimpo, Dua Warga Asal Rantau Pulung Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu Di Satimpo, Dua Warga Asal Rantau Pulung Ditangkap Polisi

March 29, 2024
Pemasok Sabu Lima Pria Yang Pesta Di Hotel Akhirnya Ditangkap

Pemasok Sabu Lima Pria Yang Pesta Di Hotel Akhirnya Ditangkap

March 16, 2024

Polresbontang.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali membekuk seorang Residivis kasus Barang Haram berinisial RU (30) warga Desa Susuk Dalam rt. 05 Kec. Sandaran Kab. Berau, Sabtu (25/7/2020).

Wanita ini di tangkap di  Jl. Balikpapan Rt 11 kel. Gn. Telihan kec. Bontang Barat Kota Bontang dengan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisi butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu sabu dengan berat 30.66 gram.

Selain Narkotika jenis sabu, Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa 1(satu) unit HP merk ASUS warna biru, 1 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam dan 1 (satu) lembar kertas putih Bukti trasnfer.

Kepada Polisi, RU menerangkan bila barang haram itu dibeli dari Samarinda tepatnya dari daerah Lempake hendak dibawa ke daerah Berau, namun saat singgah di rumah temannya di Bontang ditangkap Polisi.

RU singgah dirumah temannya bernama A dengan maksud berganti pembalut, namun saat turun dari mobil yang ditumpangi melihat seseorang yang dicurigai seorang Polisi, kemudian RU membuang barang haram ke tanah didepan mobil.

Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, SIK. MH melalui Kasat Reskoba AKP I Gusti Ngurah Suarka, SH membenarkan anggota telah mengamankan seorang wanita dan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 30,66Gram.

Tersangka merupakan Residivis dalam kasus yang sama, dia pernah dihukum dalam kasus kepemilikan Narkotika jenis Sabu di Berau pada tahun 2015 yang diganjar 4 tahun 3 bulan. Tersangka baru 3 bulan bebas dari Lapas Kabupaten Berau, jelas Kasat Reskoba.

Saat ini tersangka dan barang bukti di amankan di Polres Bontang. Terhadapnya Penyidik Polres Bontang menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.

Previous Post

Pimpin Apel Pagi, Kapolres Ajak Anggota Selalu Bersyukur

Next Post

Polres Bontang Kembali Bagikan Beras 10 Ton Kepada Warga Terdampak Covid-19

Next Post

Polres Bontang Kembali Bagikan Beras 10 Ton Kepada Warga Terdampak Covid-19

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim