Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Kapolres Bontang Imbau Warga Jangan Bakar Hutan dan Lahan

by Redaksi Polres Bontang News
March 10, 2020
in Berita, Opening
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com – Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena kembali mengimbau  warga Bontang tidak membakar hutan, lahan dan kebun pada musim kemarau ini.

Hal ini disampaikan Kapolres Bontang kepada awak  media ini melalui sambungan Handphone nya. Hal ini disampaikan karena akhir Pebruai ini sebaran titik Hotspot diwilayah Bontang cenderung bertambah, Sabtu (7/3/2020).

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres menghimbau agar warga masyarakat tidak membuka lahan pertanian ataupun perkebunan dengan cara membakar hutan, lahan ataupun semak belukar. Juga tidak membuang puntung rokok sembarangan yang dapat mengakibatkan kebakaran.

“Sebab kalau membakar lahan atau hutan maupun kebun secara sengaja pada musim kemarau, itu ada ancaman hukumannya,” tegas AKBP Boyke panggilan Kapolres Bontang.

Menurut Kapolres sejauh ini pihaknya telah banyak memberikan himbauan baik melalui media, pemasangan Spanduk, sosialisasi melalui Bhabinkamtibmas juga melakukan Patroli.

Menurutnya, sejauh ini pihaknya bersama TNI dan pihak-pihak terkait, telah melakukan berbagai upaya pencegahan dan membentuk Tim Penanganan Bencana dan Karhutla.

“Sesuai dengan himbauan melalui baliho ataupun spanduk, bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dipidana penjara 15 tahun dan denda Rp15 milyar,” pungkasnya.

Previous Post

Panglima TNI, Kapolri dan Kepala BNPB Tinjau Kesiapan Pembangunan RS Khusus di Pulau Galang

Next Post

Jaga Kebugaran, Personil Polres Bontang Lakukan Olah Raga Senam AW S3

Next Post

Jaga Kebugaran, Personil Polres Bontang Lakukan Olah Raga Senam AW S3

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim