Polresbontang.com – Peredaran Narkotikan jenis Sabu di Kota Taman julukan Kota Bontang terus saja ada, kemarin Rabu (5/2/2020) Sat Reskoba Polres Bontang – Polda Kaltim mengamankan dua orang dari salah satu Wisma di Tempat Hiburan Malam (THM) Prakla.
AM Als GD(40) warga JL. A. Yani Rt 08 kel. Api api kec. Bontang utara kota bontang dan OV Als VV (32) warga JL. Melawai Rt 16 kel. Berbas pantai kec. Bontang utara kota bontang, berhasil diamankan Polisi di salah satu Wisma di Prakla Jl Diponegoro Rt 16 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari penggerebekan salah satu Wisma di Prakla tersebut, Polisi juga berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu seberat 3,96 gram..
Selain Sabu, dalam penggeledahan rumah / Wisma Polisi juga mengamankan 1 (satu) buah korek gas, 1 (satu) buah sedotan berujung runcing, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (satu) buah timbangan digital, 1 (satu) bungkus plastic klip, 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) dan uang sebanyak Rp. 2.700.000,-(dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Saat ini kedua pelaku satu laki-laki dan satu Wanita diamankan di Polres Bontang guna menjalani proses pengembangan dan proses hukum. Terhadapnya Penyidik menjerat dengan Pasal :
– Pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka yang didampingi Kasubbag Humas AKP Suyono menerangkan keberhasilan anggotanya mengamankan pelaku peredaran Narkotikan jenis Sabu tersebut berkat informasi dari masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dan penghargaan kepada masyarakat yang telah memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di lingkungannya, tidak perlu takut, karena kami akan merahasiakan informasi itu” imbuh Kasubbag Humas AKP Suyono.