Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Polsek Muara Badak Ungkap Kasus Tindak Pidana Pencabulan Anak Di Bawah Umur

by Redaksi Polres Bontang News
November 19, 2019
in Berita
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polresbontang.com – Polsek Muara Badak – Polres Bontang berhasil ungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolres Bontang  AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kapolsek Muara Badak Iptu M. Yusuf kepada awak media ini, Selasa (19/11/2019).

Aksi cabul yang dilakukan oleh EH ( 41 ) terhadap korban sebut saja Bunga (15) tersebut berlangsung di rumah pelaku Jl. Muara Badak – Bontang Km. 56 RT. 04 Desa Suka Damai Kecamatan Muara Badak.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Pelaku yang merupakan Bapak angkat korban diketahui telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban Bunga berturut-turut sejak tanggal 13 Oktober 2019. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban bercerita kepada Gurunya dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

“Dalam hal ini pelaku telah melakukan perbuatan cabul dengan ancaman tidak akan memberi uang terhadap anak angkatnya yang masih dibawah umur yang dilakukannya berulang kali hingga membuat korban mengalami trauma.

Berdasarkan keterangan pelaku, aksi pencabulan tersebut dilakukannya karena bernafsu setelah melihat anak pungutnya tidur apalagi selama sebulan setengah ditinggal pulang kampung istrinya ke Palu.

Pelaku juga mengaku bila dirinya hanya mencium dan meraba-raba payudara serta kemaluan korban, ”ini dibuktikan dengan hasil Visum Et Repertum diri korban”, ujar Iptu M. Yusuf.

Kapolsek menambahkan, saat ini pelaku EH diamankan di Polsek Muara Badak, terhadapnya dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016  atas Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas Iptu Suyono.

Previous Post

Pencurian, Polsek Muara Badak – Polres Bontang Amankan 2 Pria

Next Post

Wakapolres Bontang Hadiri Acara Puncak Harganas XXVI Tahun 2019

Next Post

Wakapolres Bontang Hadiri Acara Puncak Harganas XXVI Tahun 2019

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim