Bontang – Polsek Muara Badak dan Polsek Marangkayu menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara pada Senin (2/2/2026) pukul 10.30 Wita di Ruang Rapat Komisi I DPRD Kukar, Tenggarong. RDP dipimpin anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto, S.Hi., M.H., dengan agenda pembahasan praktik alih daya/outsourcing yang dinilai inkonstitusional serta dugaan pelanggaran Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Lokal.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang R.A dan Kapolsek Marangkayu AKP M. Risal, S.H., M.H. hadir langsung dalam forum tersebut sebagai bentuk dukungan Polri terhadap penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan secara dialogis dan konstitusional, sekaligus memantau dinamika yang berpotensi berdampak pada situasi kamtibmas di wilayah Muara Badak dan Marangkayu.
Dalam RDP tersebut, serikat pekerja menyampaikan berbagai persoalan ketenagakerjaan, termasuk ancaman PHK, pelanggaran hak pekerja alih daya, praktik sub-alih daya berlapis, serta belum diterapkannya UMSK Migas/Penunjang Migas Tahun 2026 oleh sejumlah perusahaan. DPRD Kukar dan instansi terkait menegaskan komitmen penegakan Perda dan pengawasan terhadap perusahaan.
Ketua FSPMI Kabupaten Kutai Kartanegara Andhityo menekankan pentingnya tindak lanjut konkret dari hasil RDP. “Kami berharap Perda Nomor 5 Tahun 2024 ditegakkan secara konsisten, termasuk penerapan UMSK dan pemberian sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar, agar hak tenaga kerja lokal terlindungi dan tidak memicu konflik sosial,” ujarnya.
RDP menghasilkan sejumlah kesimpulan, di antaranya kewajiban penerapan UMSK sepanjang 2026, permintaan klarifikasi tertulis dari perusahaan dalam waktu tujuh hari, serta penguatan pembinaan dan pengawasan oleh Disnaker.
Humas Polres Bontang