Bontang — Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si. melakukan pengecekan Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bontang pada Rabu (13/1/2026) pagi. Kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan pimpinan untuk memastikan pengelolaan rutan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, standar operasional prosedur, serta prinsip hak asasi manusia (HAM) sebagaimana ditegaskan dalam KUHAP Baru.
Dalam pengecekan tersebut, Kapolres meninjau langsung kondisi ruang tahanan, kebersihan lingkungan rutan, serta sistem pengamanan. Pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap warga yang sedang menjalani proses hukum tetap memperoleh perlakuan yang manusiawi, dengan hak-hak dasarnya terpenuhi tanpa mengabaikan aspek keamanan dan keselamatan.
Kapolres menegaskan bahwa pemenuhan HAM bagi tahanan merupakan kewajiban yang melekat pada aparat penegak hukum.
> “Setiap orang yang menjalani proses hukum tetap memiliki hak yang harus dijamin. Pengelolaan rutan wajib dilaksanakan sesuai SOP dan prinsip hak asasi manusia, tanpa mengurangi aspek keamanan dan keselamatan”.
Pengecekan ini juga menjadi bagian dari pengawasan internal guna mencegah potensi pelanggaran serta memastikan seluruh pelayanan rutan berjalan profesional dan transparan.
Humas Polres Bontang


