Bontang – Aksi cepat Satresnarkoba Polres Bontang membuahkan hasil. Seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu ditangkap di rumahnya sendiri setelah tim menerima informasi akurat dari masyarakat. Penangkapan berlangsung pada Senin (3/11/2025) sekitar pukul 13.30 Wita di Jl. Jendral Sudirman Gang Cempaka 2, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Merespons informasi warga yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan diduga transaksi narkotika, tim segera melakukan penyelidikan hingga penggeledahan kepada terduga Sy (39) berikut BB 3 bungkus plastik berisi kristal putih diduga sabu, perlengkapan konsumsi, uang tunai Rp1.550.000 hasil transaksi, dan sebuah ponsel yang digunakan sebagai alat komunikasi.
Terduga mengakui bahwa dirinya membeli 5 gram sabu melalui sistem jejak dan menjualnya kembali dalam bentuk poketan dengan harga bervariasi. Sekitar 4 gram telah terjual kepada pelanggan sebelum ia ditangkap.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bontang melalui Kasat resnarkoba menyampaikan
> “Kami mengucapkan terima kasih kepada warga yang peduli dan berani melapor. Keamanan lingkungan bukan hanya tugas Polisi, tetapi tanggung jawab bersama. Setiap laporan yang masuk membantu kami menyelamatkan lebih banyak orang dari dampak narkoba. Mari terus jaga lingkungan kita agar tetap bersih dan aman bagi keluarga.”
Humas Polres Bontang



