Bontang – Selasa, tanggal 21 Oktober 2025, pukul 15.00 WITA, bertempat di Rupatama Sanika Satyawada Lt. II Mako Polres Bontang, Tim STIK Lemdiklat Polri melakukan penelitian dan supervisi terkait efektivitas Polmas dalam sosialisasi dan implementasi Restorative Justice di Polres Bontang dan Polres Kutim.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kabagjian Polmas Bid PPITK Mabes Polri, KOMBES Pol Dwi Indra Maulana, S.I.K, Peneliti Ilmu Kepolisian Madya Tk. III, KOMBES Pol Dr. Miftah Hasi Safii, S.I.K., M.I.K., Dosen PTIK, Pembina Rahmadsyah Lubis, S.Pd., M.Pd, Perwira Pendamping Polda Kaltim, IPDA Jumansyah, Wakapolres Bontang, KOMPOL Ropiyani, S.H., dan Wakapolres Kutim, KOMPOL Ahmad Abdullah, S.H., M.H., serta perwakilan Bhabinkamtibmas dan tokoh masyarakat dari kedua polres tersebut.
Penelitian ini bertujuan untuk mendalami terkait dengan Pemolisian Masyarakat yang mana tujuannya agar dapat terciptanya pemeliharaan keamanan masyarakat melalui Implementasi Restorative Justice. Sasaran penelitian ini adalah untuk mengetahui efektivitas Polmas dalam implementasi Restorative Justice di Polres Bontang dan Polres Kutim.
Dengan adanya penelitian ini, diharapkan dapat membuat perubahan ketika terdapat suatu masalah di masyarakat yang mampu diselesaikan dengan cara Restorative Justice, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja Polri kedepannya. Dalam kegiatan ini, Tim STIK Lemdiklat Polri juga melakukan pemaparan materi dan diskusi terkait efektivitas Polmas dalam sosialisasi dan implementasi Restorative Justice.
Humas Polres Bontang