Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria bernama RS bin AB diamankan pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 18.30 WITA di Kelurahan Gunung Elai.
Pengamatan dan penyelidikan dilakukan setelah menerima informasi akurat dari warga, alhasil saat dilakukan penggeledahan ditemukan 32 (tiga puluh dua) plastik kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,78 gram. Selain itu, diamankan pula 1 (satu) unit handphone merek Realme 7 warna biru serta 1 (satu) buah sedotan runcing warna hitam, pelaku mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah miliknya.
Kapolres Bontang melalui
Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito membenarkan pengungkapan kasus ini.
> “Benar, pelaku sudah mengakui kepemilikan barang bukti. Saat ini tersangka masih dalam pemeriksaan intensif, dan penyidik akan melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah Bontang,” ujarnya.
Humas Polres Bontang