Bontang – Dalam rangka menjaga kedisiplinan dan mencegah pelanggaran di lingkungan Polri, Propam Polres Bontang bersama Subdenpom VI/1-1 Bontang melaksanakan razia gabungan di sejumlah Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah Kota Bontang pada Sabtu malam, 14 Juni 2025.
Kegiatan dimulai pada pukul 23.00 WITA dengan apel pengecekan personel di bawah pimpinan Kapten Cpm Agus Setiawan dan Kasi Propam Polres Bontang, AKP I Gde Eka Wardana. Sebanyak 11 personel dikerahkan dalam razia ini, terdiri dari 7 anggota Subdenpom dan 4 personel Propam Polres Bontang, dengan menggunakan dua unit kendaraan dinas Toyota Hilux.
Razia menyasar lima lokasi THM, yaitu Karaoke Prakla, Karaoke Ema, Karaoke Gembira, Karaoke Sudirman, dan Karaoke Happy Pappy, yang tersebar di wilayah Kecamatan Bontang Selatan dan Gunung Sari.
Hasil akhir menunjukkan tidak ditemukan adanya anggota Polri yang berada di dalam tempat hiburan malam selama kegiatan berlangsung.
Kapolres Bontang melalui Kasi Propam AKP I Gede Eka menyampaikan “Kami tegaskan bahwa Polri tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin, khususnya keterlibatan anggota di tempat-tempat yang tidak semestinya. Ini adalah bagian dari pencegahan, bukan hanya penindakan”.
Humas Polres Bontang