Bontang – Setelah dilakukan interogasi kepada 2 perempuan terguga F alias P dan terduga RA, Tim melanjutkan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial MA (23) alias A yang diamankan di Jalan Samratulangi RT.15, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan pada Minggu (13/04/2025) setelah diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim menemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,27 gram di saku celana jeans abu-abu yang dikenakan tersangka. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp600.000 dan satu unit handphone merek VIVO warna biru muda yang digunakan oleh tersangka. Saat ini, terduga dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Bontang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan “Dari hasil interogasi terhadap terduga pengedar yang telah diamankan sebelumnya, tim berhasil amankan terduga MA dan selanjutnya Tim akan melanjutkan penyelidikan lebih luas untuk menelusuri kemungkinan jaringan lainnya”.
Humas Polres Bontang