Bontang – Seorang pria berinisial H (45), warga Pinrang, Sulawesi Selatan, diamankan oleh anggota Pospol Loktuan, Polsek Bontang Utara, setelah melakukan pengancaman dengan senjata tajam (sajam) terhadap rekannya sesama nelayan. Kejadian ini terjadi pada Sabtu malam (15/03/2025), sekitar pukul 22.30 Wita, di kawasan Selambai, Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara.
Kejadian bermula saat pelapor, Mulyadi bersama Terduga pelaku dan anak buah kapal lainnya melakukan pembongkaran ikan sekitar pukul 21.00 Wita. Dalam proses pembagian ikan, pelapor tidak mendapatkan bagian dengan alasan kelebihan ikan akan digunakan untuk membeli sayur.
Tidak terima dengan hal tersebut, pelapor mengambil satu ekor ikan yang tersisa untuk diberikan kepada rekannya. Hal ini memicu kemarahan terduga H hingga berujung pada perkelahian. Setelah situasi mereda, pelapor memilih menjauh dan duduk di kios. Namun, sekitar 30 menit kemudian, saat hendak pulang ke kos, pelapor dihadang oleh terduga pelaku dengan membawa sebilah badik yang telah terhunus. Terduga kemudian mengejar pelapor hingga mengitari jembatan, hingga korban mencari perlindungan di rumah seorang kenalannya.
Merasa terancam, pelapor akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsubsektor Loktuan. Petugas segera merespons laporan dengan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menyampaikan “Saat ini terduga H berikut BB telah diamankan di Polsek Bontang Utara untuk menghindari perbuatan terduga yang dapat menimbulkan korban jiwa dan akan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut”.
Humas Polres Bontang