Senin, 24 Februari 2024, pukul 09.00 WITA, di Ruang Rapat lantai 2 Kelurahan Kanaan, Kecamatan Bontang Barat, telah dilaksanakan kegiatan mediasi sengketa tanah di Jln. Belibis RT 08 Kelurahan Kanaan.
Hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Camat Bontang Barat yang diwakili oleh Ibu Normayanti, Lurah Kanaan Salmon Kanaan Payung Allo S.S, Kasipem/Staf Semuel Rerung (link unavailable), Kanit Serse Polsek Bontang Barat Aiptu Supriyadi SH, Ahli waris J.S Lepong Bpk. Frans Lepong, Bpk. Aris Ara dan Bpk. Lius Ara, Babinsa Kel. Kanaan Bpk. Peltu Irsan, Bhabinkamtibmas Kel. Kanaan Aiptu Isak Kae, serta saksi-saksi Bpk. Rosman Suria SH dan Bpk. Yohanes Aman.
Lurah Kanaan, Salmon Kanaan Payung Allo S.S, menyampaikan bahwa kegiatan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan sengketa lahan yang disengketakan oleh kedua belah pihak dengan cara mufakat atau kesepakatan. Kelurahan hanya memfasilitasi, dan jika tidak ada titik temu atau kesepakatan, maka kedua belah pihak menunggu akan melakukan mediasi selanjutnya.
Kanit Serse Polsek Bontang Barat, Aiptu Supriyadi SH, menyampaikan agar kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan dan menjaga kondusifitas di lokasi tersebut. Kedua belah pihak juga sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara damai.
Saksi Rosman Suria SH menyampaikan bahwa lokasi tersebut sebelum masuk ke pengadilan memang sudah ada kesepakatan dan nama Bpk. Alm JS Lepong akan dikasih ukuran L = 15 mtr dan P = 150 mtr sesuai dengan surat kepemilikan (Segel).
Pihak Ahli waris Alm. J.S Lepong, Bpk Frans Lepong, meminta kepada pihak Aris Ara agar jujur dan mengakui kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya. Beliau juga mengharapkan kejujuran dan permasalahan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Humas Polres Bontang