Bontang – Dalam upaya memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal, Satgas Banops dan Unit Tipiring Sat Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polres Bontang pada Kamis (20/02/2025)
Kamis malam (20/02/2025) sekira jam 21.00 wita, Tim melakukan pemeriksaan di beberapa toko yang diduga menjual miras ilegal.
Di sebuah toko di kawasan Jl KS Tubun Kel Bontang Kuala, Tim berhasil menemukan dan mengamankan 52 botol Miras dari berbagai merk. Dilanjutkan pemeriksaan di sebuah toko yang berlokasi di Jl Jend Sudirman RT 26 Kel Tanjung Laut, Tim mengamankan 10 botol Miras berbagai merk.
Kapolres Bontang melalui Kasat Samapta AKP Widodo menyampaikan “Kegiatan ini sebagai upaya preventif sekaligus penegakan hukum atas peredaran Miras Ilegal dalam rangka memasuki bulan Ramadhan 2025. Dengan kegiatan ini akan meminimalisir dampak gangguan kamtibmas yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi Miras”.
Humas Polres Bontang