Bontang – Dikisahkan oleh para Saksi LK dan HR bahwa kejadian penganiayaan ini terjadi pada Selasa (29/10/2024) sekira jam 20.30 wita di TKP Rumah Karaoke “Rukun” di Desa Badak Baru Kec. Muara Badak.
Keterangan korban M yang kesehariannya sebagai penjaga di rumah Karaoke “Rukun” bahwa penganiayaan itu dilakukan oleh temannya sendiri inisial S. Dikisahkan bahwa antara Korban M dengan terduga S adalah teman lama yang dalam kesehariannya saling bertemu. Saat itu pada Selasa (29/10/2024) Korban didatangi oleh terduga S dan meminta uang sejumlah Rp. 50.000,- namun Korban M tidak punya uang sehingga korban akan meminta kepada saksi LK yg sedang tidur di kamar namun tidak bangun, sehingga terduga S mendatangi saksi HR untuk meminta uang.
Terduga S merasa dipermainkan oleh korban M sehingga terduga melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan sebilah parang dan mengenai bagian leher korban hingga mengakibatkan luka sayat.
Kapolsek Muara Badak AKP Gatot menyampaikan “Benar bahwa kejadian tersebut terjadi di Rumah Karaoke ” Rukun” desa Badak Baru dan saat ini terhadap terduga pelaku inisial S telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses penyidikan lebih lanjut. Korban M mengalami luka sayat ringan di bagian leher akibat sayatan benda tajam namun ybs telah dilakukan pengobatan medis dan dapat beraktifitas dengan Normal”.
HUMAS POLRES BONTANG