Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba.

by polres
August 16, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Polres Bontang kembali menggagalkan peredaran narkoba.
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kali ini giliran Warga Tanjung Laut Indah berinisial MH 32 tahun yang ditangkap pada
Kamis (15/8/2024) pukul 04.30 wita.

“Penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat, yang kerap mencurigai adanya transaksi narkoba di lokasi kejadian,
ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut, tersangka ditangkap di sebuah kamar penginapan area Jalan KS Tubun.

BacaJuga

Kapolres Bontang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Sispam Mako Operasi Aman Nusa I 2025

Kapolres Bontang Pimpin Apel Kesiapsiagaan Sispam Mako Operasi Aman Nusa I 2025

September 6, 2025
Warga Berpartisipasi, Patroli Gabungan Ciptakan Lingkungan Kondusif

Warga Berpartisipasi, Patroli Gabungan Ciptakan Lingkungan Kondusif

September 6, 2025

Saat digeledah ditemukan empat poket sabu seberat 1,53 gram yang disimpan di dalam kantong celana pendek berwarna coklat. Polisi juga mengamankan pipet kaca dan handphone tersangka.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasa112 ayat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Lantik 1.999 Perwira Pertama, Wakapolri: Jadilah pemimpin yang bertakwa dan menjadi solusi bagi masyarakat

Next Post

Pemancangan Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih Diberikan di Kota Bontang untuk Merayakan HUT RI ke-79

Next Post
Pemancangan Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih Diberikan di Kota Bontang untuk Merayakan HUT RI ke-79

Pemancangan Gerakan Nasional 10 Juta Bendera Merah Putih Diberikan di Kota Bontang untuk Merayakan HUT RI ke-79

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim