Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Simpan Ganja, Seorang Pria warga Tanjung Laut diamankan Polisi

by polres
July 14, 2024
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Simpan Ganja, Seorang Pria warga Tanjung Laut diamankan Polisi
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polisi berhasil meringkus pengedar ganja pada Minggu (14/7/2024) pukul 03.30.

Awalnya polisi meringkus pria berinisial RAF berusia 24 tahun Warga Tanjung Laut, Bontang Selatan.

BacaJuga

Tanggung Jawab Harkamtibmas : Polres Bontang Hadiri Hasil Investigasi Kematian Massal Kerang Dara Di Muara Badak

Tanggung Jawab Harkamtibmas : Polres Bontang Hadiri Hasil Investigasi Kematian Massal Kerang Dara Di Muara Badak

May 9, 2025
Polres Bontang dan Bakesbangpol laksanakan Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Tingkatkan Legalitas dan Kapasitas Ormas

Polres Bontang dan Bakesbangpol laksanakan Sosialisasi Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan, Tingkatkan Legalitas dan Kapasitas Ormas

May 7, 2025

Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menyebut. tersangka ditangkap saat berada di teras rumah.

Saat digeledah, ditemukan 5 buah linting rokok berisi ganja sebanyak 3,29 gram.

“Langsung kami amankan bersama barang bukti ganjanya,” ujarnya.

Kemudian saat dilakukan pengembangan, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AMI 33 tahun Warga Kelurahan Belimbing, Bontang Barat “Dari hasil interogasi RAF, ganja itu didapatkan dari AMI,” sebutnya.

Dari tangan AMI, disita handphone yang berisi percakapan transaksi antara keduanya.

Dua tersangka sudah ditahan di Mapolres Bontang. Mereka dijerat pasal 111 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 113 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Previous Post

Capta kondis kamtibma, Bhabinkamtibmas Bebas Pantai laksanakan Patroli Malam Bersama FKPM di wiayah Binaan

Next Post

Nekat edarkan Sabu, seorang Pria paruh baya diamankan Polisi

Next Post
Nekat edarkan Sabu, seorang Pria paruh baya diamankan Polisi

Nekat edarkan Sabu, seorang Pria paruh baya diamankan Polisi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim