Polres Bontang – Sat Resnarkoba Polres Bontang beserta Unit Reskrim Polres Bontang Barat menangkap warga Kanaan EP (24) dan WS (26) keduanya ditangkap karena terbukti menyimpan sabu seberat 0,75 gram dalam bungkus rokok.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid mengatakan sabu tersebut dibeli tersangka dari seseorang di gang samarinda terangnya..
“Gerak Gerik kedua tersangka memang kami pantau, saat mereka keluar dari gang samarinda kami hentikan terlihat EP membuang bungkus rokok di jalan.
“Beruntung bungkusan tersebut kami temukan, saat diperiksa ternyata isinya sabu”. Ungkapnya.
Menurut keterangan tersangka sabu tersebut dipesan oleh EP atas permintaan WS. Kini keduanya ditahan di Polres Bontang berikut sepeda motor yang digunakan tersangka sebagai barang bukti.
EP dan WS terancam kurungan minimal 4 tahun penjara karena disangka melanggar Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 atas Pasal 112 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.