Polres Bontang – Selasa 3 Oktober 2023 pukul 10.00 wita di lobi Polres Bontang telah dilaksanakan Press Release pengungkapan Kasus aborsi.
Dalam press Release tersebut Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto mengatakan kasus tersebut terungkap melalui bukti chat tersangka SR (23) dengan MT (21) yang keduanya merupakan pasangan kekasih.
“Awalnya SR kami tangkap atas laporan kasus persetubuhan anak dibawah umur”. Terang Iptu Hari.
“Berdasarkan pengembangan di HP tersangka terdapat percakapan transaksi pembelian obat aborsi serta foto janin hasil perbuatan aborsi yang diperkirakan berumur 4 bulan, barulah SR mengakui pernah melakukan perbuatan aborsi terhadap MT”. Lanjutnya.
Polisipun bertindak cepat mendatangi lahan kosong di RT 31 wilayah Tanjung Laut yang dijadikan tersangka tempat penguburan janin hasil aborsi dan didapati barang bukti kerangka bayi.
lebih lanjut Iptu Hari mengatakan kedua tersangka melakukan aborsi di penginapan melati Kamis (14/9/2023) serta membeli obat aborsi secara online.
Kini kedua tersangka ditahan di Polres Bontang. Keduanya dijerat pasal 77a ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman maksimal 10 tahun dan denda Rp 1 miliar,” pungkasnya.