Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Bawa Sabu Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Depan Hotel

by polres
September 28, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Bawa Sabu Warga Tanjung Laut Indah Ditangkap Depan Hotel
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Satresnarkoba Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat berhasil membongkar kasus narkoba. Seorang Warga Tanjung Laut Indah berinisial MZ 43 tahun ditangkap pada Rabu (27/9/2023) pukul 22.30 Wita.

Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, mengatakan penangkapan dilakukan di depan sebuah hotel di KM 6, Bontang Barat.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

“Kita sudah lakukan penyelidikan, tersangka ini sering melakukan transaksi narkoba,” ujarnya.

Saat ditangkap tersangka mengendarai sepeda motor dan berhenti tepat di depan hotel.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu yang disimpan di belakang casing HP, dan satu bungkus lainnya di dalam lipatan uang dengan total 0,81 gram.

Pihaknya juga mengamankan barang bukti uang hasil penjualan sabu sebanyak Rp500.000, dan pipet kaca.

“Sebagian sabunya sudah dijual,” sebutnya.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Previous Post

Jaga Kelestarian Lingkungan Bhabinkamtibmas Bontang Lestari Hadiri Penanaman Pohon Aren

Next Post

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Next Post
Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim