Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Berbas Tengah

by polres
May 18, 2023
in Berita, Kriminal, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
Dua Pengedar Sabu Ditangkap di Hotel Berbas Tengah
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Polres Bontang kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Bontang. Terbaru, Kamis (18/5/2023) pukul 02.15 Satresnarkoba menangkap dua orang pengedar.

Mereka adalah Ud (50) warga Berebas Tengah dan MD (32) warga Tanjung Laut Indah. Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Berebas Tengah, Bontang Selatan.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu M Yazid, penangkapan berdasarkan hasil laporan dari masyarakat. Selanjutnya dilakukan pengintaian, dan ditangkap lah Ud di parkiran hotel.

“Ada sabu di tangan kirinya, 1 bungkus atau 0,43 gram,” ujarnya.

Saat diinterogasi, dia mengaku membeli dari MD, yang berada di sebuah kamar hotel. Saat didatangi, didapati 1 bungkus sabu yang disembunyikan di luar jendela kamar sebanyak 0,90 gram.

“Ada juga uang hasil penjualan Rp 300 ribu di dekat lemari, uangnya Ud habis beli sabu dari MD,” sebutnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

 

Previous Post

Polres Bontang menggelar Malam Kenal Pamit Kasat Reskrim Polres Bontang

Next Post

Curi Komponen ALat Berat Pemuda Asal Tenggarong Ditangkap Polisi

Next Post
Curi Komponen ALat Berat Pemuda Asal Tenggarong Ditangkap Polisi

Curi Komponen ALat Berat Pemuda Asal Tenggarong Ditangkap Polisi

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim