Polres Bontang Polsek Muara Badak – Pria berinisial P diringkus Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kaltim bersama Unit Reskrim Muara Badak Kamis (30/3/2023) pukul 18.15.
Pria pengedar sabu tersebut diringkus di dalam rumahnya Jalan Poros Citra Muara Badak bersama barang bukti 3 poket sabu atau seberat 0,68 gram, uang tunai hasil penjualan Rp 2,3 juta, 2 sendok takar, 1 tas kecil, dan 2 buah ponsel.
“Sabunya disimpan dibawah Kasur” Ungkap Kapolsek Muara Badak Iptu Gatot Siswanto
dari pengakuan tersangka sabu didapatkan dari orang yang tidak dikenal dengan sistem jejak dan sudah 9 bulan lamanya menjalani bisnis haram tersebut
Atas perbuatannya, tersangka telah ditahan di Mapolsek Muara Badak. Dia dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*)