Polres Bontang – Personil Polsek Bontang Selatan Aiptu Ari Styawan melakukan mediasi (problem solving) penyelesaian kasus penganiayaan yang terjadi di Jl Selat Banda 1 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang Sabtu(11/2/2023).
Dalam kegiatan mediasi Aiptu Ari Styawan selaku Ka SPKT Polsek Bontang selatan menghadirkan Korban TB (18) dan pelaku penganiayaan MK (19) dengan didampingi kedua orang tua masing masing disaksikan oleh ketua RT 35 dan mencapai mufakat tidak akan meneruskan permasalahan tersebut ke jalur hukum dan kedua belah pihak saling bersalaman memaafkan satu sama lain.
Dimana sebelumnya datang ke Polsek Bontang Selatan seorang perempuan berinisial TB (18) melaporkan telah dianiaya oleh MK (19) pada hari Sabtu tanggal 11 Februari 2023 pukul 16.14 di Jl Selat Banda 1 Kelurahan Tanjung Laut Indah Kota Bontang dengan kronologis antara korban dan pelaku sebelumnya mempunyai hubungan asmara dimana pelaku tidak terima diputus secara sepihak oleh korban sehingga terjadi pertengkaran dan pelaku emosi sehingga menganiaya korban hingga bibirnya berdarah.
Aiptu Ari Styawan menyebutkan, hasil perdamaian dituangkan dalam bentuk surat pernyataan damai yang bermaterai 10.000 ribu rupiah, dan ditandatangani saksi-saksi dan kedua belah pihak. Aiptu Ari Styawan menambahkan, pihaknya berharap MK (19) tidak melakukan kejadian serupa terhadap TB (18) setelah perdamaian tersebut dan jika terulang akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Saat dikonfirmasi Kapolsek Bontang Selatan Akp Abdul Khoiri mengatakan “Mediasi dilakukan sebagai salah satu pendekatan kekeluargaan dalam upaya penyelesaian masalah sebagai pembelajaran bahwa suatu masalah bisa dituntaskan dengan cara damai tanpa harus meneruskannya ke jalur hukum sehingga hubungan kembali normal seperti sebelumnya, apalagi antara korban dan pelaku masih seorang pelajar” ujar kapolsek