Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Hendak Antar Sabu Di Loktuan , 3 Orang Pelaku Jaringan Narkoba Asal Teluk Pandan Di Ringkus Polsek Bontang Utara

by polres
October 24, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Hendak Antar Sabu Di Loktuan , 3 Orang Pelaku Jaringan Narkoba Asal Teluk Pandan Di Ringkus Polsek Bontang Utara
0
SHARES
40
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di beck up Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang  Minggu (23/10/2022) Jam 20.30 Wita.

Dari pengungkapan tersebut Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di bantu Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang berhasil meringkus 3 orang pelaku berinisial S (20), NWF (19 ) keduanya merupakan warga Jl. Poros Bontang – Sangatta Kec. Teluk Pandan Kab. Kutai Timur dan YF Jl. Gatot Subroto Rt. 23 Kel. Berbas Pantai Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro mengatakan Keberhasilan pengungkapan kasus jaringan  peredaran  narkoba jenis sabu di loktuan berdasarkan adanya informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Jl. RE. Martadinata Selambai

Berdasarkan informasi tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara di Back Up Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bergerak menuju Lokasi yang dimaksud, sesampainya di depan Gapura Selambai anggota melihat tersangka S dan NWF sedang berada diatas sepeda motor Honda Vario , kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan , dari hasil penggeledahan  Tersangka S anggota menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang di simpan di saku sebelah kiri , sedangkan dari Pelaku NWF anggota menemukan 1 (satu) poket sabu-sabu yang di simpan di dalam tas selempang warna hitam .

” Jadi S dan NWF kita tangkap di depan Gapura Selambai saat  saat hendak mengantar Narkoba Jenis Sabu ” Kata Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro Senin(24/10/2022)

Kapolsek Bontang Utara menjelaskan Saat diintrogasi kedua tersangka mengakui bawha sabu tersebut didapat dari tersangka  YF yang tinggal di Teluk Pandan, selanjutnya anggota Unit Reskrim Polsek Bontang Utara Bersama Tim Rajawali Sat Reskrim Polres  Bontang  langsung bergerak melakukan penangkapan tersangka YF di rumahnya di Teluk Pandan, saat dilakukan penggeledahan anggota reskrim Polsek Bontang Utara  menemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang berisikan sabu-sabu dengan berat bruto 34,45 gram.

” Mereka ini merupakan jaringan Teluk Pandan yang sering bertransaksi di wilayah Loktuan ”Terangnya

Selain menyita Sabu 35,55  gram, anggota reskrim Polsek Bontang Utara juga menyita menyita tiga Buah HP, uang tunai Rp 3 Juta, timbangan digital, alat hisap sabu, dan satu unit motor.

Saat ini  ketiga tersangka ditahan di Polsek Bontang Utara untuk penyelidikan lebih lanjut, Untuk Ketiga Tersangka dijerat pasal pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Iptu Tri Soediantro.

Previous Post

Patroli Pengamanan Gereja Bentuk Pelayanan Polsek Bontang Barat Kepada Masyarakat

Next Post

Bawa 1,10 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Di Tangkap Polsek Bontang Selatan

Next Post
Bawa 1,10 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Di Tangkap Polsek Bontang Selatan

Bawa 1,10 Gram Sabu, Warga Tanjung Laut Indah Di Tangkap Polsek Bontang Selatan

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim