Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) Subsidi Jenis Solar Kapolres Bontang Gelar Konference Pers.

by polres
September 5, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Ungkap Kasus Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) Subsidi Jenis Solar Kapolres  Bontang Gelar Konference Pers.
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Kepolisian Resor (Polres )  Bontang menggelar Konferensi Pers terkait hasil pengungkapan kasus penyalah gunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar yang di Subsidi Pemerintah Senin (5/9/2022 ) Pagi

Konferensi Pers yang dilaksanakan di Mako Polres Bontang ini disampaikan Kapolres AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.M.H. Di dampingi Wakapolres Kompol Wisnu Dian Ristanto,S.I.K., KBO Sat Reskrim Ipda Samuri S.H., PS. Kasi Humas, Iptu Mandiyono, Sos,  Kanit Tipidter Aiptu Suryadi, S.H Bontang , serta di hadiri puluhan awak media kota Bontang

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya Dalam keterangan Persnya mengatakan pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi Jenis solar ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A/148/IX/2022/ SPKT.SATRESKRIM/POLRES Bontang , untuk hari kejadian Sabtu tanggal (3/9/2022) Jam 20.15, TKP Jl. Cipto Mangunkusumo (Exs Jl. Pupuk Raya Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang.

Pengungkapan Kasus ini didapatkan dari adanya laporan masyarakat, bahwa  di salah satu Toko Di Jl. Pupuk Raya Kel. Loktuan sering melakukan pengetapan BBM subsidi Jenis solar dari kendaraan, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan pendalaman dan benar saja saat dilakukan pengecekan oleh petugas  pelaku HM sedang melakukan pengetapan BBM jenis solar dari Mobil L 300 miliknya.

” Jadi saat tertangkap tangan pelaku sedang melakukan pengetapan BBM jenis solar dari mobil L 300 miliknya ,dimana BBM Solar tersebut disimpan di tokonya dan akan di jual kembali. ”Ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya

Dari Pengungkapan kasus penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM ) Subsidi Jenis Solar Petugas mengamankan tersangka HM bersama barang bukti 1 Unit Mobil L- 300 ,14 jerigen berkapasitas 10 Liter bersikan Solar, 13 buah Jerigen berkapasiatas 20 Liter berisikan solar, 9 Buah jerigen berkapasitas 5 Liter Berisikan Solar, 6 buah Jerigen berkapasitas 30 liter berisikan Solar, 1 buah drum besi berkapasitas 200 liter berisi Solar, 1 drum besi berkapasitas 200 liter (Kosong )  1 Unit mesin Alkon, 1, buah aki, 1 buah gayung , dan 1 buah corong plastik dan 3 lembar Fuel Card.

” Total ada  kurang lebih 500 liter BBM bersubsidi jenis Solar yang kami amankan” Terangnya

Kapolres Menambahkan Pelaku HM membeli BBM Jenis solar di SPBU  seharga Rp 6.800 dengan menggunakan Fuel Card yang sudah tertera Nomor Polisi Kendraannya kemudian di tampung di dalam drum dan jerigen  rencananya akan di jual kembali kepada masyarakat umum  secara eceran dengan harga Rp 9000/liter dan 10000/liter untuk kendaraan

” Saat ini pelaku dan barang Bukti (BB ) sudah kami amankan  untuk proses penyidikan, untuk pelaku HM kami kenakan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah dengan pasal 40 angka 9 Undang-undang Republik Indonesia No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerj dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 Th dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah ) Pungkas Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya.

Previous Post

Polres Bontang Gelar Upacara Tradisi Penyambutan Bintara Remaja

Next Post

Polsek Bontang Utara Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Loktuan

Next Post
Polsek Bontang Utara Tangkap  Pelaku Pengedar Sabu Di Loktuan

Polsek Bontang Utara Tangkap Pelaku Pengedar Sabu Di Loktuan

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim