Bontang – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H.,S.I.K.,M.H turut serta dalam kegiatan Upacara pemberian Remisi bagi warga binaan di Lembaga Pemasyarakatan dalam rangka memperingati hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 tahun 2022, bertempat di Lapas Kelas IIA Bontang Selasa (16/08/2022).
Hadir dalam kegiatan Upacara pemberian remisi Walikota Bontang Basri Rase SIP, Wakil Walikota Bontang Hj. Najirah SE, Dandim 0908 Bontang Letkol Inf. Priyo Handoyo, S.Sos., M.Si, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya SH.,S.I.K.,M.H. ,Ketua Pengadilan Negeri Kota Bontang Sofian Parerungan, S.H., M.H, Perwakilan Kejaksaan Negeri Bontang Mery, S.H,Kepala Lapas Kelas II A Bontang ( Ronny Widyatmoko Bc.IP., S.H, Kepala Pengadilan Agama Kota Bontang ( H. Samad Hariyanto, S.Ag, M.H, Sekda kota Bontang Ir. Hj. Aji Erlinawati. M.T, Wa. Danden Arh Rudal 002 Bontang Kapten Arh Nazar Rokiansyah Arif, S.T.r Han, Perwakilan BNN Kota Bontang AKP Winaryo, S.H., BIN Daerah Bontang Nikolaust Afriza Ekowaldian S.STP, Wadirut RSUD kota Bontang H. Aspian Nur, Staf Ahli Ir. Tavip Nugraha,- Dirut PDAM Suramin , Kepala BPKAD Soni Suwito, perwakilan PT PKT Camat dan Lurah se Kota Bontang serta Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, dan Tokoh Agama Kota Bontang
Pemberian remisi kepada 830 warga binaan lapas kelas II A Bontang , diserahkan secara simbolis oleh Walikota Bontang Basri Rase SIP
Saat ditemui disela-sela kegiatan, Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prastiya menyampaikan bawah, Pada hari ini diberikan remisi kepada Napi Lapas kelas II A Bontang dalam rangka HUT Kemerdekaan RI Ke 77 tahun 2022. yakni Melalui remisi ini untuk memberikan keringanan hukuman pada para narapidana di Lapas Bontang
“Dengan harapan agar setelah kembali dimasyarakat para narapida ini dapat berbuat baik dan menyesuaikan diri dengan masyarakat. Karena ini juga sesuai dengan aturan negara,” kata Kapolres
Kapolres Bontang juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh petugas Pemasyarakatan yang dengan tulus ikhlas telah mengabdikan diri kepada bangsa dan negara.
Pelaksanaan pemberian remisi di Lapas Biak dilakukan dengan tetap menjalankan Protokol Kesehatan Covid-19.