Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Dua Orang Pengedar Sabu Di Kota Bontang Di Bekuk Sat Reskoba Polres Bontang

by polres
July 19, 2022
in Berita
Reading Time: 2 mins read
0
Dua Orang Pengedar Sabu Di Kota Bontang Di Bekuk Sat Reskoba Polres Bontang
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang- Satres Narkoba Polres Bontang kembali berhasil  menangkap  dua orang  pengedar Narkoba Jenis Sabu  berinisial RN ( 28) dan LK (33 ) di wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang Senin sore (18/7/2022)

Diketahui kedua pelaku  di  tangkap di tempat yang berbeda ,RN ditangkap anggota Satreskoba Polres Bontang saat berada di depan rumah di Jl. Kapal Selam 1 RT 19 Kel. Loktuan sedangkan LK di tangkap di Jl. Kapal Feri RT 10 Kel. Loktuan Kota Bontang

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi  Prastiya S.H.,S.I.K, M.H. melalui Kasat Reskoba AKP Tatok Tri Hariyanto, S.H.membenarkan bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan 2 (Dua ) Orang pengedar Narkoba jenis sabu .” Benar bahwa Sat Reskoba Polres Bontang telah mengamankan dua orang pengedar Narkoba jenis Sabu di Wilayah Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang, ”Kata AKP Tatok  Selasa (19/7/2022)

Ia menerangkan pengungkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di salah satu rumah di wilayah loktuan sering di jadikan transaksi Narkoba, setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian  Anggota Satreskoba berhasil menangkap tersangka RN di rumahnya pada hari Senin (17/7/2022) jam 17.00 Wita, saat di lakukan penggledahan badan dan di temukan 1 satu poket sabu dan uang Rp.700.000, kemudian anggota Sat Reskoba melakukan penggledahan di dalam rumah dan menemukan 6 poket sabu didalam kotak hape merk samsung diatas lemari pakaian didalam kamar tersangka setelah diinterogasi tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut berasal dari LK, Selanjutnya anggota Sat Reskrim langsung bergerak dan menangkap LK  dari tangan tersangka  berhasil diamankan barang bukti 2 poket sabu,alat hisap sabu,hp merk samsung warna hitam,hp merk nokia warna hitam,1 kotak rokok merk surya dan tas slempang warna hitam .

” Berdasarkan keterangan dari Kedua Pelaku yang kita tangkap ini mereka merupakan jaringan pengedar Narkoba dari salah satu Napi penghuni Lapas  Bayur di Samarinda yang yang saat ini masih kita lakukan penyelidikan ” Terangnya.

Kasat Reskoba Polres Bontang juga menegaskan bawha Jajaran Sat Reskoba Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran gelap Narkoba di wilayah kota Bontang ” tidak ada kata ampun bagi  pelaku bandar, pengedar dan penyalah gunaan Narkoba” Tegasnya

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mako Polres dengan barang bukti 9 poket sabu siap edar dengan berat 7,5 gram. Selain itu didapat juga uang tunai Rp 700 Ribu yang diduga hasil dari penjualan narkoba.

Atas perbuatanya kedua pelaku di jerat  Pasal  114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1)  UURI No.35 tahun 2009  tentang Narkotika. ancaman maksimal 20 Tahun Penjara, Pungkasnya.

Previous Post

Cegah Penyalah Gunaan Narkoba Dan Kenakalan Remaja Polsek Marang Kayu Laksanakan Sosialisasi

Next Post

Cegah Lonjakan Covid-19, Polsek Bontang Barat Gencarkan Patroli Yustisi Dan Pembagian Masker Kepada Warga

Next Post
Cegah Lonjakan Covid-19, Polsek Bontang Barat Gencarkan Patroli Yustisi Dan Pembagian Masker Kepada Warga

Cegah Lonjakan Covid-19, Polsek Bontang Barat Gencarkan Patroli Yustisi Dan Pembagian Masker Kepada Warga

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim