Bontang – Seorang pemuda berinisial AM Bin IH ( 23 ) ditangkap unit reskrim polsek Bontang utara dibantu unit opsnal polsek Bontang Selatan dan Opsnal reskrim polres Bontang Kamis (10 /03/2022 ) pukul 14.30 Wita
Tersangka digelandang polisi dari tempat kerjanya karena melakukan tindak pidana pencurian 1 (satu) buah Hp Iphone 7 Plus warna gold yang tertinggal didashboard sepeda motor yang di parkir di lapangan Bessai Berinta kel. Api-api kec. Bontang Utara kota Bontang
Kapolres Bontang Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Bontang Utara AKP Ahmad Said Sos Menjelaskan “kronologis kejadian bermula pada hari Jumat (17/12/2021) pukul 21.00 wita, ketika pelapor bersama temannya jalan-jalan di arena Expo di lapangan Bessai Berinta, saat itu pelapor hendak membeli makanan dan saat membuka tas hendak mengambil Hp, ternyata hp sudah tidak ada di dalam tas,atas kejadian itu pelapor datang ke Polsek Bontang Utara untuk membuat laporan dan atas kejadian itu pelapor menderita kerugian Rp 13.000.000,-(tiga belas juta) rupiah.
“‘ Butuh waktu agak lama bagi polisi untuk mengungkap kasus ini sampai pada kesempatan tersangka membuka Id Iclaud hP tersebut dengan temannya di Samarinda, berkat adanya info tersebut anggota bergerak melakukan penyelidikan yang akirnya bisa menangkap pelaku ditempat kerjanya pada hari Kamis (10/03/2022) pukul 14.30 wita.” Kata Kapolse
Kini tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara .atas perbuatannya pemuda ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun,
Melihat kejadian tersebut Kapolsek Bontang Utara berpesan kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menyimpan barang berharga,
” Ingat tidak pidana bisa terjadi karna ada niat pelaku dan kesempatan. “”Pungkasnya.