Polresbontang.com – Polres Bontang – Polda Kaltim menyelenggarakan sosialisasi dan penyuluhan hukum kepada anggota Polres Bontang dan Polsek jajaran yang dilaksanakan di Rupatama Lantai 2 Mako Polres Bontang, Rabu ( 09 /03/ 2022 ).
Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bid Hukum Polda Kaltim disampaikan Kompol Muntini, S.E., M.H selaku ketua dari Bidkum Polda Kaltim dengan dihadiri Wakapolres Bontang Kompol Damus Asa SH.SIK Kasi Kum Polres Bontang AKP Kusyadi, para Perwira , dan Bintara yang menjabat Perwira serta perwakilan Polsek Jajaran.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH.SIK.MH dalam sambutanya yang diwakili Wakapolres Bontang mengharapkan dengan adanya sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut kepada seluruh anggota Polri dapat bekerja lebih profesional dalam melayani masyarakat.
Selain itu juga, dalam kegiatan ini pihaknya juga berharap kepada seluruh anggota agar mengikuti dengan serius dan memahami seluruh meteri yang disampaikan.
“Ilmu ini sampai kapanpun akan bermanfaat bagi setiap insan anggota Polri, dengan mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum, dengan harapan kita bisa mendapatkan wawasan pengetahuan baru tentang Hukum,” tuturnya.
Kegiatan yang digelar sehari ini antara lain Perpol No 6 Thun 2018 tentang perubahan atas Perkap No 9 tahun 2010 ttg tata cara pengajuan perkawinan, perceraian dan rujuk bagi Pegawai negeri pada Polri , dan Perkap No 2 tahun 2020 ttg tata cara pengajuan pemberian pinjaman uang muka kredit pemilikan rumah bagi pegawai negeri pada Polri. ” Imbuh Plt. Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiono