Bontang – Unit Reskrim Polsek Muara Badak berhasil mengungkap dan mengamankan 2 Pelaku Curanmor kurang dari 1 X 24 jam.
RE (25) dan P (24) 2 pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan Polisi lantaran melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di wilayah hukum Polsek Muara Badak . hanya berbekal 3 (tiga) kunci T dan 1 (satu) kuncipas , mereka ditangkap di kelurahan Pelita Samarinda, Rabu (2/3/2022) pukul 11.00.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Joshimata Js Manggala SIK.ST.rk mengungkapkan “Lantaran hutang dan tidak bekerja yang membuat mereka memutuskan untuk melakukan tindak pidana pencurian”
Kejadiannya sendiri berawal hari Selasa (1/3/2022) sekitar pukul 20.00 wita, korban memarkir sepeda Motor Honda CRF No Pol KT – 3120 – CAF dengan stang terkunci di depan rumah di desa Badak baru kecamatan Muara Badak Kukar, esok harinya sekitar pukul 05.30, saat korban hendak berangkat kerja sepeda motor sudah tidak ada ditempatnya, akibatnya korban korban mengalami kerugian senilai Rp 4.2000.000 ( Empat Puluh Dua Juta Rupiah ).
Unit Reskrim Polsek Muara Badak bergerak melakukan pengejaran dan tidak sampai 1 X 24 jam pelaku sudah berhasil di ringkus hal ini dikarenakan Korban cepat melapor ,” ungkap Kapolsek
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Bontang , terhadap pelaku di jerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, ” Pungkas Kapolsek Iptu Joshimata .