Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Awal Tahun 2022, Polsek Marangkayu Ringkus Pelaku Penganiayaan

by Redaksi Polres Bontang News
January 3, 2022
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Unit Reskrim Polsek Marangkayu, berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak Pidana Penganiayaan. Sembilan jam kemudian Pelaku berhasil diringkus di Desa Sebuntal Kecamatan Marangkayu, Sabtu (1/1/2022) siang.

Penganiayaan dengan cara memukul korban dengan tangan kosong terjadi dipicu rasa sakit hati, lantaran pelaku tak diberi ayam potong oleh korban yang merupakan peternak ayam.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Pelaku bernama SA (41) merupakan warga Kampung Kutai Rt. 27 Desa Sebuntal Kec. Marangkayu.  Pelaku pelakukan perbuatan tersebut dalam pengaruh miras tradisional tuak.

Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kapolsek Marangkayu AKP Sujarwanto menjelaskan, tiga pekan sebelum kejadian penganiayaan, tersangka mendatangi korban dan meminta seekor ayam. Namun, korban tak menggubris permintaan tersebut, hingga membuat tersangka sakit hati dan terjadi penganiayaan.

Sabtu (1/1/2022) jam 03,00 wita datang Pelaku adan langsung memukul korban dengan menggunakan tangan kosong. Hingga mengakibatkan korban mengalami luka benjol pada mata sebelah kiri, dan kepala bagian belakang, serta luka sobek pada pelipis sebelah kiri.

Saat ini tersangka dan barang bukti berupa jaket lengan panjang yang digunakan korban telah diamankan di Polsek Marangkayu.

“Terhadapnya dijerat pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” tutupnya.

Previous Post

Polsek Bontang Barat Terus Giatkan Patroli , Dan Pembagian Masker .

Next Post

Dukung Percepatan Vaksinasi , Polres Bontang Gelar Vaksinasi Di Aula Parama Satwika Polres Bontang

Next Post

Dukung Percepatan Vaksinasi , Polres Bontang Gelar Vaksinasi Di Aula Parama Satwika Polres Bontang

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim