Bontang – Upaya pengendalian penularan penyebaran Covid-19 dimasa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),level 4 terus dilakukan Polsek Marang kayu bersama Satpol PP , dan linmas dengan melaksanakan Operasi Yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan yang berlangsung di Jalan Batu Menetas di Kecamatan Marangkayu, Minggu (29/8/2021).
Di pimpin oleh Kanit Sabhara Polsek Marang Kayu Aipda Norton Tobing petugas gabungan melakukan pendisiplinan kepada warga dan pengendara kendaraan yang melintas yang tidak memathi protokol kesehatan tidak menggunakan masker.
“Dalam Operasi yustisi itu, Petugas gabungan memberikan sanksi berupa teguran lisan kepada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan tidak memakai masker . Selain itu, petugas gabungan juga membagikan masker , serta memberikan himbauan secara humanis terhadap pengguna jalan agar tetap disiplin menggunakan masker
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi SH. SIK. MH melalui Kapolsek Marang Kayu AKP Sujarwanto Mengatakan kegiatan operasi Yustisi ini bertujuan untuk mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan .
“Kegiatan Operasi Yustisi protokol kesehatan merupakan salah satu upaya dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 di wilayah Kec. Marang kayu ,”ujar Kapolsek AKP Sujarwanto “.
Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan, terutama dalam memakai masker. Menggunakan masker secara konsisten merupakan salah satu kunci utama dalam pencegahan penyebaran virus corona.
“Operasi Yustisi, yang kita lakukan bersama unsur terkait bertujuan untuk mendisiplinkan warga akan aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penularan virus Covid-19, khusunya diwilayah Kecamatan Marang Kayu ,”pungkas AKP Sujarwanto