Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Aparat Gabungan Gelar Patroli dan Sosialisasi Karhutla

by Redaksi Polres Bontang News
July 23, 2021
in Berita, Opening
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang –  Personil gabungan menggelar Patroli dan sosialisasi bahaya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Dusun Nyerakat Kampung RT.07 dan 08 Kelurahan Bontang Lestari Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang, Kamis (22/7/2021).

Ikut dalam Patroli gabungan dan sosialisasi bahaya Karhutla Bhabinkamtibmas Bontang Lestari Bripka Free Hardy, Babinsa Bontang Lestari Sertu Darman, MPA Bontang Lestari Mahbul, Mangala Acni Diana dan Ardiansyah.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Dikatakan Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo melalui Kasi Humas AKP Suyono, kegiatan Patroli dan Sosialisasi ini merupakan upaya pencegahan terjadinya Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Wilayah Kota Bontang.

Dalam kegiatan Patroli gabungan anggota TNI, Polri, MPA dan Mangala Acni, juga melakukan sosialisasi dengan cara memberikan himbauan dan pehamanan kepada masyarakat.

Selain patroli, Aparat gabungan ini juga mencari titik penampungan air yang dapat digunakan jika kebakaran hutan dan lahan terjadi di titik-titik lokasi rawan kebakaran.

Dalam Sosialisasi itu disampaikan tentang sanksi hukum bagi siapa saja yang membakar hutan, sesuai Undang Undang No 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara dan denda maksimal 5 Milyar Rupiah.

Sesuai dengan pasal 8 ayat 1 Undang Undang No 41 Tahun 1999 dengan ancaman hukuman 10 Tahun dan denda maksimal 10 Milyar Rupiah bagi pelaku yang sengaja membuka lahan dengan cara membakar, terangnya.

Previous Post

Panglima TNI dan Kapolri Sosialisasi Vaksin Keliling dan Serahkan Langsung Bansos ke Warga Jakarta

Next Post

Polres Bontang Terima Tim Supervisi DitLantas Polda Kaltim

Next Post

Polres Bontang Terima Tim Supervisi DitLantas Polda Kaltim

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim