Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Sat Polair Polres Bontang, Tangkap Seorang Pria Pemilik Sabu 2,11 Gram

by Redaksi Polres Bontang News
April 13, 2021
in Berita, Narkoba
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Korp Baju Coklat dari Satuan Polisi Perairan ( Sat Polair ) Polres Bontang berhasil menangkap Seorang pria yang mengaku bernama TH (38), pemilik 5 bungkus plastik berisi butiran kristal diduga narkotika jenis Shabu seberat 2,11 gram, Sabtu (10/4/2021).

TH diringkus di wilayah Pelabuhan koral atau Pelabuhan Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan. Dari rumahnya Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 poket sabu di lantai.

BacaJuga

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

Pedagang Empek-Empek Ditemukan Meninggal Di Kamarnya, Diduga Meninggal Saat Tidur

April 8, 2025
Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

Upacara Sertijab Pejabat Utama dan Kapolsek Jajaran Polres Bontang Berlangsung Khidmat

February 5, 2025

Barang bukti lainnya yang juga ikut disita Polisi di antaranya 2 alat hisap sabu, 3 sedotan runcing, uang hasil penjualan sebesar Rp 408 ribu, dan sebuah ponsel.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Polairud AKP Suharto, SH mengatakan, awalnya anggota menerima informasi dari masyarakat adanya rencana transaksi narkoba di sekitar Pelabuhan Koral (batu kerikil).

Saat itu anggota langsung melakukan patroli dan pengintaian di pesisir sekitar pelabuhan. “Langsung melakukan penggerebekan sebuah rumah, dan menangkap seorang seorang pria,” ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, Polisi menemukan 5 poket sabu di lantai rumah dan barang bukti lainnya.

Saat ini tersangka diamankan di Mako Sat Polairud untuk menjalani proses hukum.  Dia dijerat pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tambah Kasubbag Humas AKP H. Suyono..

Previous Post

Jelang Ramadan, Polres Bontang Gelar Apel Operasi Keselamatan

Next Post

Operasi Pekat 2021, Polres Bontang Ringkus 6 Orang Penjudi

Next Post

Operasi Pekat 2021, Polres Bontang Ringkus 6 Orang Penjudi

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim