Bontang – Sore ini Rabu (2/12/2020), MR (18) warga Jl. Sultan Syahrir RT. 08 Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang harus berurusan dengan Polisi lantaran telah melakukan perbuatan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
MR di tangkap oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jl. Cumi-cumi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang, setelah Polisi menerima Laporan dari orang tua korban bernama Bintang (bukan nama sebenarnya).
Kepada Polisi, tersangka mengakui semua perbuatannya bahwa telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak 6 (enam) kali dengan pacarnya bernama Bintang selama berpacaran. Perbuatan itu dilakukan di rumah tersangka selama sebulan terakhir saat kondisi rumah sedang sepi.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud Hidayat kejadian itu diketahui oleh orang tua korban saat melihat Video di handphone korban sedang bersama dengan seorang laki-laki dan bercanda di sebuah kamar.
Melihat video tersebut orang tua yaitu Bapak korban menjadi curiga jika terjadi sesuatu terhadap anaknya. Kemudian menanyakan kebenaran didalam video tersebut dan korban membenarkan bahwa dia telah disetubuhi oleh laki-laki yang ada didalam video bernama MR, kasat Kasat Reskrim.
Lanjut Kasat Reskrim, Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Bontang, saat itu pula Polisi langsung menindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku bernama MR di Jl. Cumi-cumi Kel. Tanjung Laut Indah Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Terhadap tersangka yang telah diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjeratnya dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan kedua atas UURI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, imbuh Kasubbag Humas AKP. H. Suyono.