Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Berita

Pencurian Di PT. EUP, Team Rajawali Polres Bontang Bekuk Seorang Pria

by Redaksi Polres Bontang News
November 4, 2020
in Berita, Kriminal
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang berhasil menangkap seorang pria yang diduga telah melakukan tindak pidana “Pencurian Ball Valve”, milik PT. Energi Unggul Persada (PT. EUP) Kota Bontang, Rabu 4/11/2020, siang.

Pria yang bernama SB (29) itu ditangkap dirumahnya di Jl. Kapal selam Rt. 14 Kel. Loktuan Kec. Bontang Utara Kota Bontang. Disini Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah Pressure Gauge.

BacaJuga

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

Polsek Bontang Utara Laksanakan Pengamanan Launching Lang-Lang Fun Day dan Expo UMKM Festival Berbenah 2025

September 8, 2025
Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

Polres Bontang Terima Bantuan APAR dari Dinas Pemadam Kebakaran Kota Bontang

September 8, 2025

Setelah dilakukan pengembangan banyak ditemukan barang bukti lain dirumah seorang warga antara lain Ball valve stainles 2 ea, Ball balve tembaga 2 ea, Neddle valve 3 ea, Caupling 4 ea, pluh stainless 5 ea, dan banding stainless panjang 7 meter.

SB menjelaskan Barang-barang itu milik berdua yakni didinya dan AAS (masih dalam pencarian) Polres Bontang. Mereka berdua mengambil barang milik PT. Energi Unggul Persada Kota Bontang.

Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, SIK. MH melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud membenarkan penangkapan tersebut, saat ini masih dalam pengembangan anggota.

Akibat kejadian tersebut PT. Energi Unggul Persada mengalami kerugian sebesar Tp. 140.000.000 (saeratus empat puluh juta rupiah), jelas AKP Mahfud..

Tersangka berikut barang bukti di amankan di Polres Bontang, guna menjali proses hukum dan pengembangan. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 3636 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara, kata Kasubbagt Humas AKP. H. Suyono.

Previous Post

Polres Bontang Gelar Operasi Yustisi

Next Post

Menuju WBBM, Polres Bontang Terima TPI Mabes Polri

Next Post

Menuju WBBM, Polres Bontang Terima TPI Mabes Polri

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim